Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2019

PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2019

spoof
•

Jakarta-Humas, Rabu, 11 Desember 2019. Berdasarkan Pengumuman dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019 Nomor : 2/Pansel-CPNS/MA/12/2019. Tertanggal 11 Desember 2019. Tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2019. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat Pengumumannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS MA 2019.pdf

566 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•