Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas : Senin 24 Juni 2019. Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor : 06/Pansel/Japati/6/2019, tertanggal 24 Juni 2019. Tentang Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2019.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JAPATI) Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2019. (ds,rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil Japati Madya dan Pratama MA 2019.pdf

495 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•