Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN PENGATURAN PAKAIAN DINAS UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025

PERUBAHAN PENGATURAN PAKAIAN DINAS UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025

devi.sugara

Jakarta – Humas : Sabtu 8 November 2025. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 33/SEK/PENG.HM3.1.1/XI/2025 , Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

Dengan ini di Sampaikan Perubahan Pakaian Dinas Upacara Peringatan Hari Pahlawan Bagi Tentara Nasional Indonesia pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang Semula Mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III Menjadi Pakaian Dinas Upacara (PDU) I.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN SEKMA NO 33 TAHUN 2025_signed.pdf

201 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.