Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN SAMPLING PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

PERUBAHAN SAMPLING PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2197/SEK/KU.03/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Sampling Penilaian Intern atas Pelaporan Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa sehubungan dengan perubahan kebijakan pemerintah terkaid PPKM di wilayah Jawa dan Bali serta keterbatasan anggaran, maka satuan kerja sebagai sampling penilaian atas pelaksanaan pengendalian intern atas pelaporan keuangan (PIPK).

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat _Sekma_Perubahan_Sampling_PIPK.pdf

397 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat_Karo_Rokap_Undangan_Pelaksanaan_PIPK.pdf

560 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•