Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN SPESIFIKASI ALAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI PENDUKUNG E-LITIGASI

PERUBAHAN SPESIFIKASI ALAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI PENDUKUNG E-LITIGASI

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berikut kami sampikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1696/SEK/OT.01.3/08/2021 Tanggal 09 Agustus 2021 Perihal Perubahan Spesifikasi Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E-Litigasi.

Yang ditujukan Kepada Yth : Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Silakan klik tautan berikut ini untuk Surat Selengkapnya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perubahan Spesifikasi Alat Pengolah Data.pdf

645 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERUBAHAN SPESIFIKASI ALAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI PENDUKUNG E-LITIGASI | Mahkamah Agung RI