Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI TAHAPAN PENULISAN MAKALAH DAN BAHAN PRESENTASI, SERTA TAHAPAN PENILAIAN KOMPETENSI SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JAPATI) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

PESERTA YANG BERHAK MENGIKUTI TAHAPAN PENULISAN MAKALAH DAN BAHAN PRESENTASI, SERTA TAHAPAN PENILAIAN KOMPETENSI SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JAPATI) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu 10 Oktober 2018. Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JAPATI) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018. Nomor : 13/Pansel/Japati/10/2018. Tanggal 10 Oktober 2018.

Bagi peserta yang berhak mengikuti Tahapan Penulisan Makalah dan Bahan Presentasi, Serta Tahapan Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JAPATI) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018, kami lampirkan Jadwal Pelaksanaan Penulisan Makalah dan Bahan Presentasi, Serta Tahapan Penilaian Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JAPATI) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018.

Untuk lebih jelasnya berikut Lampiran Pengumuman Jadwal Penulisan Makalah, Lampiran Nama Peserta dan Lampiran Jadwal Penilaian Kompetensi. (ds,rs/Abd).

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

JAPATI 1 101018.pdf

324 KB•Dokumen Resmi
PDF

JAPATI 1 LAMP 1.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

JAPATI 1 LAMP 2.pdf

2.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•