Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK DAN LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TAHUN 2019

PETUNJUK DAN LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TAHUN 2019

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan telah diterimanya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk untuk unit Eselon I Pusat dan DIPA petika oleh maisng-masing satuan kerja Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan beberapa petunjung dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja, dengan tetap memperhatikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara melalui Kantor Wilayah Perbendaharaan setempat. Petunjuk dan langkah-langkah dimakud antara lain:

  1. Melaksanakan reviu atas DIPA dan Rencana Kerja:
  2. Hal yang perlu dilakukan satuan kerja pada awal tahun anggaran
  3. Mengantisipasi dan menyelesaikan pagu minus
  4. Mengingatkan akurasi rencana penarikan dana (RPD) dengan realisasi pembayaran
  5. Pelaksanaan belanja barang operasional
  6. Pelaksanaan Belanja Modal

Untuk mengetahui petunjuk dan langkah-langkah Pelaksanaan DIPA Tahun 2019 lebih lanjut, silakan mengakses lampiran di bawah ini. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Petunjuk dan Langkah-Langkah Pelaksanaan DIPA TA 2019(1).pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK DAN LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TAHUN 2019 | Mahkamah Agung RI