Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK DAN LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2022

PETUNJUK DAN LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2022

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdsasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 87/SEK/KU.01/1/2022 tanggal 07 Januari 2022, perihal Petunjuk dan Langkah-Langkah Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2022

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Kepaniteraan; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal; 3. Para Sekretaris Badan; 4. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Adminstrasi; 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama pada 4 lingkungan Peradilan seluruh Indonesia di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PETUNJUK dan LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TA 2022.pdf

786 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•