Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PELAKSANAAN BELANJA PENANGANAN COVID 19 PADA BELANJA BARANG NON OPERASIONAL SATUAN KERJA

PETUNJUK PELAKSANAAN BELANJA PENANGANAN COVID 19 PADA BELANJA BARANG NON OPERASIONAL SATUAN KERJA

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas, Sebagai tindak Lanjut atas hasil monitoring anggaran pada satuan kerja dimana masih terdapat belanja penanganan covid 19 pada belanja barang non operasional yang belum direalisasikan dan berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran Bidang politik , Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan BAgian Anggaran umum Negara Nomor S 327/AG/AG.5/2022 Tanggal 22 Juli 2022 Perihal Dispensasi Penggunaan Akun, Maka dengan ini disampaikan suratnya sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

petunjuk pelaksanaan belanja penanganan covid 19.pdf

337 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•