Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PELAKSANAAN SP-SABA

PETUNJUK PELAKSANAAN SP-SABA

rudy
•

Jakarta – Humas : Jum’at 31 Mei 2019. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 724/SEK/OT.01.1/5/2019. Tertanggal 28 Mei 2019. Tentang Petunjuk Pelaksanaan SP-SABA.

Yang di tujukan kepada. 1. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Lampirannya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Petunjuk Pelaksanaan SP-SABA.pdf

3.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•