Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan

Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan

Share:

Jakarta – Humas: Mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan pada wilayah terdampak asap kebakaran hutan, dalam rangka mitigasi risiko kesehatan bagi para Hakim, ASN, dan masyarakat pengguna layanan pengadilan, dengan ini disampaikan bahwa Hakim dan ASN pada satuan kerja di wilayah terdampak asap kebakaran hutan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (Work From Home/ WFH), dengan ketentuan sebagai berikut:

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

2265 Pelaksanaan Tugas Secara Fleksibel dampak asap (1)_sign.pdf

210 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•