Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PENGADAAN SARANA PELAYANAN PERADILAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

PETUNJUK PENGADAAN SARANA PELAYANAN PERADILAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan teralokasinya anggaran pada DIPA satker terlampir, untuk pemenuhan sarana pelayanan peradilan kepada para penyandang disabilitas di 50 (Lima Puluh ) pengadilan percontohan yang terpilih berdasarkan hasil monitoring online dan masukan dari 4 (Empat) Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan TUN.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Petunjuk_Pengadaan_Sarana_Pelayanan_Peradilan_Penyandang_Disabilitas.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PETUNJUK PENGADAAN SARANA PELAYANAN PERADILAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS | Mahkamah Agung RI