Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS HAK-HAK KEUANGAN PEGAWAI PADA SATKER BARU

PETUNJUK TEKNIS HAK-HAK KEUANGAN PEGAWAI PADA SATKER BARU

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 29 Oktober 2018. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrsi Mahkamah Agung RI Nomor : B.37/Bua.3/KU.01/10/2018. Tertanggal 26 Oktober 2018. Tentang Petunjuk Teknis Hak-hak Keuangan Pegawai Pada Satker Baru. (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan Suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JUKNIS GAJI DAN TUKIN SATKER BARU.pdf

447 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•