Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK SECARA TERPUSAT

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK SECARA TERPUSAT

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka efisiensi pelaksanaan pembayaran tagihan listrik pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka disampaikan hal sebagai berikut:

1. Pembayaran Listrik Satuan Kerja akan dilaksanakan secara terpusat terhitung mulai bulan Januari 2023;

2. Satuan Kerja wajib menginput data ID pada aplikasi E-BIMA secara tepat dan akurat. Apabila terdapat kendala penginputan agar segera berkoordinasi dengan tim verifikasi pembayaran listrik pusat;

3. Satuan kerja yang sudah terlanjur membayar tagihan pembayaran listrik gedung kantor bulan Januari 2023 agar mengajukan persetujuan revisi POK atas dasar persetujuan Eselon I. Selanjutnya segera berkoordinasi dengan tim verifikasi pusat untuk pembayaran listrik bulan selanjutnya;

4. Gedung kantor yang masih menggunakan listrik pra bayar agar segera diupgrade menjadi pasca bayar untuk memudahkan proses pembayaran listrik. Diharapkan pada saat pengajuan pembayaran listrik selanjutnya, seluruh satuan kerja telah menggunakan listrik pasca bayar;

5. Pembayaran tagihan listrik rumah dinas menjadi tanggung jawab penghuni rumah dinas, apabila tidak dihuni maka pembayaran tagihan listrik dapat diajukan ke pusat;

6. Rumah dinas yang masih menggunakan listrik pasca bayar agar segera dilakukan perubahan menjadi prabayar (token) paling lambat bulan Februari 2023;

7. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan perubahan listrik dari pasca bayar maupun dari prabayar dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja;

8. Satuan kerja dihimbau menggunakan listrik kantor secara efektif dan efisien untuk menghindari pemborosan listrik. Pimpinan satuan kerja diharapkan memantau penggunaan listrik secara bijak;

9. Tagihan listrik satuan kerja yang dapat dibayar adalah sebagai berikut:

a. Gedung Kantor;

b. Gedung kantor pinjam pakai;

c. Gedung kantor sewa;

d. Tempat sidang diluar gedung kantor (Zetting Plaat);

e. Gedung lainnya di lingkungan kantor;

f. Rumah dinas yang tidak berpenghuni;

informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Juknis Pembayaran Listrik.pdf

304 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.