Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REKONSILIASI EKSTERNAL BULAN AGUSTUS 2016 DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SEMESTER I TAHUN 2016 REVISI

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN REKONSILIASI EKSTERNAL BULAN AGUSTUS 2016 DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA SEMESTER I TAHUN 2016 REVISI

rudy

Jakarta-Humas : Rabu 14 September 2016. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Bulan Agustus 2016 Dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2016 Revisi, di website Mahkamah Agung.

Dan Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 239-1/SEK/KU.01/09/2016. Tanggal 13 September 2016. Perihal : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Bulan Agustus 2016 Dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2016 Revisi.

Yang di Tujukan Kepada Yth 1. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, 3. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung, 4. Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 5. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung, 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan 7. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Di Seluruh Indonesia

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung dan Surat dari Kenenterian Keuangan. (ds/rs).

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Surat Plt SEKMA tentang Petunjuk Teknis Rekon Eksternal.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
PDF

S-6422-PB-2016.pdf

889 KBDokumen Resmi
PDF

S-7128-PB-2016.pdf

520 KBDokumen Resmi
PDF

S-7239-PB-2016.pdf

1.6 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.