Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HEAD OF FINANCE BUREAU OF THE SUPREME COURT INFORMS TECHNICAL GUIDANCE TO PAY OUT PERFORMANCE ALLOWANCE IN 2018 FISCAL YEAR

HEAD OF FINANCE BUREAU OF THE SUPREME COURT INFORMS TECHNICAL GUIDANCE TO PAY OUT PERFORMANCE ALLOWANCE IN 2018 FISCAL YEAR

andhi.bua
•

Jakarta-PR, Wednesday, 3 January 2018. In accordance with Ministry of Finance Regulation Number 80/PMK.5/2017, the Head Head of Finance Bureau of Administrative Affairs Body of the Supreme Court issues a letter Number 1/BUA/KU.03/1/2018 dated 3 January 2018 concerning Technical Guidance to Pay Out Performance Allowance in 2018 Fiscal Year which is addressed to (1) Registrar of the Supreme Court, (2) Director Generals of Court Bodies in the Supreme Court, (3) Head of Bodies in the Supreme Court, (4) Chief Judges of Appelate Courts and First Instance Courts in four court jurisdictions under the Supreme Court. The letter is attached below.(ds/rs/Ai)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JUKNIS TUKIN 2018.pdf

5.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•