Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA TAHUN 2019

PETUNJUK TEKNIS PENGAJUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TUNJANGAN KHUSUS KINERJA TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas : Rabu 19 Desember 2018. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor. 1562/SEK/KU.01/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Pertanggungjawaban Tunjangan Khusus Kinerja Tahun 2019. Yang di tujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Dirjen Badan Peradilan. 3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Pertanggungjawaban Tunjangan Khusus Kinerja Tahun 2019. (ds,rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Juknis TKK 2019.pdf

382 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•