Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKAKL TA 2021 BAGI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKAKL TA 2021 BAGI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas, Tahun Anggaran 2021 merupakan tahun penerapan redisain sistem perencanaan dan penganggaran dan penggunaan Aplikasi SAKTI dalam penyusunan RKAKLsebagaimana mandat dari Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan Nomor S-122/MK.2/2020 dan B 517/M.PPN/D.8/PP.04.03/05/2020 tentang pedoman redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) Maka dengan ini kami lampirkan mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan RKAKL TA 2021 untuk pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan diseluruh indonesia .

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKAKL TA 2021 TK PERTAMA DAN TK BANDING.pdf

26.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•