Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2026

PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2026

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilakukannya penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026, maka diperlukan suatu petunjuk teknis pengusulan RKBMN Tahun Anggaran 2026. Dengan ini disampaikan Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

JUKNIS RKBMN TA 2026.pdf

165 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN JUKNIS.pdf

397 KBDokumen Resmi
PDF

SK TIM USULAN RKBMN TA 2026.pdf

208 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.