Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PROGRAM BEASISWA MAGISTER TEKNIK ELEKTRO STEI ITB

PROGRAM BEASISWA MAGISTER TEKNIK ELEKTRO STEI ITB

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI-ITB) Nomor : 0774/l1.C07/LL/2017 tanggal 6 Maret 2017, yang bekerjasama dengan Kementrian Informasi dan Informatika RI menyelenggarakan Program Beasiswa pada Program Studi Magister Elektro, opsi (1) LayananTeknologi Informasi (LTI) dan (2) Rekayasa dan Manajemen Keamanan Informasi (RMKI) untuk tahun Akademik 2017/2018. Program ini dilaksanakan dalam 3 semester selama 18 bulan. Bagi calon mahasiswa yang berminat bisa menghubungi Sekretariat Program Studi Magister Teknik Elektro, Gedung Achmad Bakrie, Labtek VIII, Lt.3, Jl. Ganesa No.10 Bandung 40132 telp/fax: 022-2500985 atau http://mti.stei.itb.ac.id. (rv/hms)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

STEI ITB.pdf

514 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PROGRAM BEASISWA MAGISTER TEKNIK ELEKTRO STEI ITB | Mahkamah Agung RI