Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PROGRAM DIGITAL LEARNING MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA

PROGRAM DIGITAL LEARNING MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA

rudy
•
Share:

Sehubungan dengan surat Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggran dan Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-40/PP.3/2020 tanggal 11 februari 2020 perihal Program Digital learning Manajemen Keuangan Negara , maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut . yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Panitera Mahkamah Agung RI, Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan dilingkungan MA RI, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

program digital e learning.pdf

428 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•