Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

PROMOSI / MUTASI DAN PINDAH TUGAS TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Berikut kami sampaikan daftar hasil Promosi / Mutasi dan Pindah Tugas tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya

Untuk lebih lengkapnya, berikut Lampiran Promosi / Mutasi

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

TPM_Kesekretariatan.pdf

13.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•