Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PTWP PUSAT AKAN SELENGGARAKAN TURNAMEN TENIS DAN KONGRES LUAR BIASA

PTWP PUSAT AKAN SELENGGARAKAN TURNAMEN TENIS DAN KONGRES LUAR BIASA

azizah
•

Jakarta-Humas: Pengurus Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Pusat akan menyelenggarakan Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 24-26 November 2017 di kota Bandung. Pada saat bersamaan, pengurus PTWP Pusat juga akan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa. Demi suksesnya penyelenggaraan turnamen tersebut, Yang Mulia Syamsul Ma'aarif SH., LL.M., Ph.D selaku Ketua Umum PTWP Pusat meminta kepada Pengurus PTWP Daerah seluruh Indonesia untuk mempersiapkan diri. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PTWP_2017.pdf

322 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•