Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT AKUN

RALAT AKUN

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan keputusan Direktur Jendral Perbendaharaan nomor KEP-658/PB/2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor KEP-617/PB/2017 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk setoran ke kas Negara Tuntutan Ganti Rugi maupun Tuntutan Perbendaharaan mengalami perubahan kodefikasi. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sutisna, S.Sos., M.Pd meminta kepada para Sekretaris Eselon I, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di seluruh Indonesia mulai Januari 2018 untuk segera melakukan ralat pada setoran SSBP/SPM pada KPPN setempat dengan ketentuan terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Ralat Aku TGR.pdf

640 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•