Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENULISAN MAKALAH CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA pada MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

RALAT PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENULISAN MAKALAH CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA pada MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016

okho

Berdasarkan memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor : 123/Bua.2/07.2/2016 Tanggal 22 Februari 2016, Kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Yang menindaklanjuti Pengumuman dari Ketua Panitia Seleksi Lelang Jabatan Di lingkungan Mahkamah Agung RI Nomor : 39-1/SEK/KU.01/2016. Adapun surat tersebut tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Penulisan Makalah Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2016.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan lampiran pengumuman perihal tersebut diatas.(ds/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-223151158.pdf

613 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.