Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HEAD OF FINANCE BUREAU INFORMS ABOUT THE CORRECTION OF LETTER OF PAYMENT ORDER/LETTER OF FUND DISBURSEMENT

HEAD OF FINANCE BUREAU INFORMS ABOUT THE CORRECTION OF LETTER OF PAYMENT ORDER/LETTER OF FUND DISBURSEMENT

andhi.bua
•

Jakarta-Public Relation. Thursday, 14 December 2017. Head of Finance Bureau of Administrative Affairs Body of the Supreme Court informs about the correction of Letter Of Payment Order/Letter of Fund Disbursement (SPM/SP2D) with his letter Number B-37/BUA.3/KU.01/12/2017 dated 13 December 2017. This letter was addressed to Registrar Secretary of the Supreme Court, Secretaries of General Director of Judicial Bodies of the Supreme Court, Secretary of Supervisory Body of the Supreme Court, and all secretaries of courts in four jurisdictions throughout Indonesia.

The letter is attached below. (PR/Ai)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Revisi_SPM.pdf

16.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•