Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Ralat Surat Nomor285/Bua. 1/OT.01/11/2022 Tanggal 21 November 2022

Ralat Surat Nomor285/Bua. 1/OT.01/11/2022 Tanggal 21 November 2022

azizah

Jakarta-Humas: Menyusul surat nomor 285/BUA.1/OT.01.1/11/2022 tanggal 21 November 2022 perihal sebagaimana pada pokok surat, diberitahukan bahwa pada point 3 (tiga) "Penginputan dan Perubahan Nila AKIP tersebut menggunakan user admin PengadilanTingkatBanding', diralat menjadi "Penginputan dan Perubahan Nilai AKIP tersebut menggunakan user access perencanaan banding Pengadilan Tingkat Banding. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ralat surat-0001.pdf

239 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.