Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT SURAT UNDANGAN NOMOR 63/SEK/HM.01.1/1/2023 TANGGAL 16 JANUARI 2023

RALAT SURAT UNDANGAN NOMOR 63/SEK/HM.01.1/1/2023 TANGGAL 16 JANUARI 2023

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 95/SEK/HM.01.1/1/2023 tanggal 24 Januari 2023, tentang Ralat Surat Undangan Nomor 63/SEK/HM.01.1/1/2023 Tanggal 16 Januari 2023.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama; 4. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ralat surat.pdf

47 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.