Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT TANGGAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR WILAYAH JAWA TENGAH CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019

RALAT TANGGAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR WILAYAH JAWA TENGAH CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2019

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas : Menunjuk Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 8/Pansel-CPNS/MA/1/2020 tanggal 23 Januari 2020, dengan ini disampaikan Ralat khusus bagi peserta SKD Wilayah Jawa Tengah di Semarang, bahwa terdapat kesalahan penulisan tanggal pada lampiran I halaman 668 dan 669 tertulis tanggal 25 Februari 2020 Sesi I, yang benar adalah tanggal 24 Februari 2020 Sesi I (selengkapnya sebagaimana terlampir)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Ralat Pengumuman SKD Jawa Tengah.pdf

254 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Pengumuman SKD.pdf

11.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•