Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/REFLEKSI AKHIR TAHUN 2018 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

REFLEKSI AKHIR TAHUN 2018 MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan acara Refleksi Akhir Tahun 2018 Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian kinerja tahun 2018, yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, 27 Desember 2018, pukul 10.00 WIB bertempat di Tower Lantai II Gedung Mahkamah Agung. Diminta kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk mengikuti acara tersebut dengan menyaksikan siaran langsung melalui kanal Mahkamah Agung Republik Indonesia pada URLhttps://www.youtube.com/c/MahkamahAgungRepublikIndonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2018 :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat_sekma.pdf

32 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•