Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 2976/SEK/HM/00/12/2022 tanggal 30 Desember 2022

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Kepala Pengadilan Militer utama; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Undangan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022.pdf

505 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.