Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/REKAPITULASI HASIL PELAKSANAAN REVALUASI BMN

REKAPITULASI HASIL PELAKSANAAN REVALUASI BMN

rusdi
•

Jakarta-humas, Menindaklanjuti Rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI pada Tanggal 27-29 Desember 2017 tentang verifikasi dan Validasi Hasil Revaluasi BMN . Yang ditujukan Kepada YTH Sekretaris Panitera , Para Sekretaris Dirjen, Para Sekretaris Badan dilingkungan Mahkamah Agung , Kepala Biro Umum dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding Selaku Koordinator wilayah, Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku koordinator wilayah Kepulauan RIau. Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut :

(humas/sf)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

23012018121329.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
REKAPITULASI HASIL PELAKSANAAN REVALUASI BMN | Mahkamah Agung RI