Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/S. E. SEKMA. NO. 8 THN 2020 TENTANG JUKLAK SEMA NO 9 THN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NO. 8 THN 2020 TENTANG PENGATURAN JAMA KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI MA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA UNTUK WILAYAH JABOTABEK DAN WILAYAH DENGAN ZONA MERAH

S. E. SEKMA. NO. 8 THN 2020 TENTANG JUKLAK SEMA NO 9 THN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NO. 8 THN 2020 TENTANG PENGATURAN JAMA KERJA DALAM TATANAN NORMAL BARU DI MA DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA UNTUK WILAYAH JABOTABEK DAN WILAYAH DENGAN ZONA MERAH

uyunk
•
Share:

Jakarta-Humas, Senin, 7 September 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 8 Tahun 2020. Tanggal 7 September 2020. Tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal baru pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya untuk Wilayah JABODETABEK dan Wilayah dengan Status Zona Merah Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).

Yang ditujukan Kepada 1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Yth. Sekretaris Mahkamah Agung RI. 3. Yth. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 5. Yth. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia. (ds,rs/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEMA SESMA 8 Tahun 2020.pdf

832 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•