Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN 1 TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV Ver.3 BERDASARKAN PP 39/2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN 1 TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV Ver.3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat dari Sektretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1172 /SEK/OT.01.2/5/2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan 1 TA 2021 Pada Aplikasi E-Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama., 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding., 3. Para sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

Berikut Surat selengkapanya beserta lampirannya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Satker yang Belum Melakukan Pelaporan TW 1 TA 2021.pdf

8.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•