Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER 3 BERDASARKAN PP 39 / 2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER 3 BERDASARKAN PP 39 / 2006

pepy
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 996/SEK/OT.01.2/4/2021 tanggal 20 April 2021 hal Verifikasi Laporan Triwulan I TA 2021 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39 /2006 dengan batas akhir penginputan tanggal 03 Mei 2021, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan I TA 2021.

Untuk lebih lengkapnya, berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Satker_yang_Belum_Melakukan_Pelaporan_TW 1_TA 2021.pdf

8.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER 3 BERDASARKAN PP 39 / 2006 | Mahkamah Agung RI