Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN I TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006

rudy
•
Share:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 1247/SEK/OT.01.2/5/2022 tanggal 20 Mei 2022, perihal Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan I TA 2022 Pada Aplikasi e-Monev Ver. 3 Berdasarkan PP 39/2006

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut surat dan lampiran.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN LPORAN TRI 1.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•