Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV PP 39/2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV PP 39/2006

rudy

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 40/SEK/OT.01.2/1/2023 pada tanggal 10 Januari 2023, perihal Verifikasi Laporan Triwulan IV TA 2022 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan/atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan IV TA 2022

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Satker_Belum Melengkapi_e-MONEV_TW_IV_2022_sign.pdf

206 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.