Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV PP 39/2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2022 PADA APLIKASI E-MONEV PP 39/2006

rudy

Jakarta - Humas : Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung No: 329/SEK/OT.01.2/2/2023 pada tanggal 7 Februari 2023, perihal satker yang belum melakukan pelaporan Triwulan IV TA 2022 pada Aplikasi e-Monev yang ditujukan kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 3.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dimohon untuk melengkapi data realisasi pada Triwulan IV TA 2022 sebagaimana daftar satker terlampir.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Satker_Belum Melengkapi e-MONEV_TW_IV_2022_sign.pdf

206 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.