Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATUAN KERJA YANG BELUM MELAKUKAN PELOPARAN TRIWULAN I TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV BERDASARKAN PP 39/2006

SATUAN KERJA YANG BELUM MELAKUKAN PELOPARAN TRIWULAN I TA 2020 PADA APLIKASI E-MONEV BERDASARKAN PP 39/2006

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas: Kamis, 30 April 2020. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 836/SEK/OT.01.2/4/2020 tertanggal 29 April 2020 tentang Satuan Kerja Yang Belum Melakukan Peloparan Triwulan I TA 2020 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006.

Yang ditujukan Kepada Yth: 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada (4) empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 556/SEK/OT.01.2/4/2020 tanggal 8 April 2020, perihal Verifikasi Laporan Triwulan I TA 2020 pada Aplikasi e-Monev berdasarkan PP 39/2006 dengan batas akhir penginputan tanggal 24 April 2020, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan I TA 2020.

Berkenan dengan hal tersebut satuan kerja yang bekum melakukan pelaporan e-Monev Bappenas Triwulan I TA 2020 agar segera melakukan penginputan data dengan batas akhir tanggal 30 April 2020.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Satker yg Belum Pelaporan Triwulan I TA 2020.pdf

6.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•