Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 8 Februari 2019. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 198/ SEK/KP.04.6/2/2018, Tanggal 8 Februari 2019 perihal Seleksi Calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan. Di Wilayah Jabodetabek. (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI beserta lampirannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

seleksi calon peserta diklat assessor.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ASSESSOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR | Mahkamah Agung RI