Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN HAKIM YUSTISIAL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2026

SELEKSI HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN HAKIM YUSTISIAL BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka pengisian jabatan Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tahun 2026, kami mengundang Bapak/Ibu untuk mendaftar seleksi tersebut dengan persyaratan sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman seleksi HTHY bawas.pdf

941 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.