Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2026

SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL PERBENDAHARAAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2026

devi.sugara

Jakarta-Humas : Selasa, 27 Januari 2026, Berdasarkan Pengumuman Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3/SEK/PENG.KP1.1/I/2026. Tanggal 20 Januari 2026. Tentang Seleksi Jabatan Fungsional Perbendaharaan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun 2026.

Untuk lebih jelasnya berikut Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Perpindahan Jabatan Fungsional Perbendaharaan Tahun 2026 beserta Lampiran_sign.pdf

802 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.