Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2017

SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN CALON HAKIM MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Kamis 31 Agustus 2017. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 838/SEK/KP.00.2/08/2017. Tanggal 31 Agustus 2017. Tentang Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Calon Hakim Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017.

Yang ditujukan kepada Yth.

  1. Ketua Pengadilan Tinggi,
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama
  3. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  4. Kepala Pengadilan Militer Tinggi

di Seluruh Indonesia.

Maka dengan ini kami sampaikan surat Sekrelaris Mahkamah Agung RI dan lampiran 1 sampai dengan 4 sebagai berikut . (ds/rd)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Sekma.pdf

787 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 1 sampai dengan 4.pdf

6.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•