Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL

SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI YUDISIAL

azizah
•
Share:

Jakarta-Humas : Rabu, 22 April 2020. Berdasarkan surat Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial, Nomor : 09/PANSEL-KY/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Seleksi Calon Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Yang ditujukan Kepada Yth. Para Pejabat sebagaimana dalam daftar terlampir.

Bahwa Panitia Seleksi Calon Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 28/P Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020, akan menyelenggarakan Seleksi Calon Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi Calon Pemilihan Calon Anggota KY.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•