Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026

SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi No: 1/WKMA.Y/KP1.1.4/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 perihal Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun 2026.

Dalam rangka pengisian Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun 2026, sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dengan ini mengundang Hakim Agung dan Hakim Tinggi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

1 Selter Calon Hakim Konsitusi dr Unsur MA 06.pdf

418 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran I Seleksi Calon Hakim Konstitusi TA 2026.docx

28 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran II Seleksi Calon Hakim Konstitusi TA 2026.docx

26 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran III_Seleksi Calon Hakim Konstitusi TA 2026.docx

29 KBDokumen Resmi
DOCX

Lampiran IV Seleksi Calon Hakim Konstitusi TA 2026.docx

43 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.