Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL

rudy
•

Jakarta – Humas : Dengan ini disampaikan, bahwa Komisi Yudisial akan menyelenggarakan Pendaftaran Seleksi Terbuka Calon PimpinanTinggi Pratama di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Adapun Informasi lengkap mengenai Seleksi Terbuka dapat dilihat pada situs seleksijpp.komisiyudisial.go.id.

Berikut surat Seleksi Terbuka Calon PimpinanTinggi Pratama di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi Terbuka Calon PimpinanTinggi Pratama di Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.pdf

4.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•