Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN KOPERASI dan USAHA KECIL dan MENENGAH

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN KOPERASI dan USAHA KECIL dan MENENGAH

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan Undang-undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan instansi, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan mengadakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dapat diikuti oleh pegawai negeri Sipil yang Telah memenuhi persyaratan sebagai berikut . Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-711122724.pdf

300 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA KEMENTERIAN KOPERASI dan USAHA KECIL dan MENENGAH | Mahkamah Agung RI