Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JPT MADYA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI

SELEKSI TERBUKA JPT MADYA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DPD RI

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyelenggarakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretaris Jenderal DPD. Seleksi ini dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran seleksi ini dibuka sejak 30 Juli 2018 sampai 13 Agustus 2018. Informasi lengkap tentang ketentuan, persyaratan, dan tahapan seleksi terbuka dapat dilihat di http://pansel.dpd.go.id.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

surat.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

pengumuman.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

Jadwal_pelaksanaan.pdf

437 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•