Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKJEND MPR RI

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKJEND MPR RI

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekreatriat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Seleksi ini dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Surat, persyaratan dan informasi selengkapnya dapat diunduh di www.mpr.go.id. (humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

SURAT SEKJEND MPR RI.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

PENGUMUMAN_LAMPIRAN 1 DAN 2.pdf

3.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN 3, 4 DAN 5.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN 6 DAN 7.pdf

727 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI SEKJEND MPR RI | Mahkamah Agung RI