Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

rudy
•
Share:

Jakarta – Humas : Dalam rangka pengisian Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada pimpinan Mahkamah Agung dalam melaksanakan tugas-tugas Non Yudisial sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 47 / KMA / SK / II / 2021 tanggal 19 Febuari 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut :

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Panitia Seleksi :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Seleksi_Terbuka_Pengisian_Staf_Khsusus_Pimpinan_MARI_2021 fix.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•